Kasus KDRT Meningkat di Awal 2026, Korban Diseret hingga Dicekik di Jakarta – Data Komnas Perempuan Tunjukkan Lonjakan Pengaduan

Jakarta, 20 Maret 2026 – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali menjadi isu serius di Indonesia sepanjang awal tahun 2026, dengan sejumlah kasus berulang dan tragis yang mencuat. Salah satu kasus terbaru terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026, di mana seorang korban perempuan mengalami penganiayaan berulang oleh pasangannya, termasuk diseret, dicekik, hingga tak bisa bergerak setelah pulang kerja.

Menurut laporan dari Anatomikata.co.id, korban tiba di rumah sekitar pukul 18.00 WIB dan langsung dianiaya tanpa alasan jelas. Peristiwa ini menjadi sorotan karena menunjukkan pola KDRT yang berulang dan eskalasi kekerasan fisik. Kasus serupa juga dilaporkan di berbagai daerah, termasuk penangkapan terduga pelaku KDRT di Purwakarta oleh Satgas Gakkum Ops Ketupat Lodaya 2026 pada 16 Maret 2026, seperti dilansir Buser Bhayangkara.

Lonjakan Data dan Kasus Tragis

Data Komnas Perempuan menunjukkan tren peningkatan kekerasan terhadap perempuan. Pengaduan naik dari 4.178 kasus pada 2024 menjadi 4.472 kasus pada 2025, atau sekitar 7%. Khusus femisida intim (pembunuhan terhadap pasangan perempuan) melonjak 43%, dengan kasus berujung kematian di Blitar, Lebong (Bengkulu), dan Asahan pada Februari 2026 menjadi contoh nyata. Di Sukabumi, seorang ibu tiri yang menjadi korban KDRT suaminya diduga membunuh anak tiri berusia 5 tahun meski sudah ada laporan tetangga sebelumnya.

Kasus viral lain mencuat di Tangerang Selatan (Tangsel), di mana seorang ibu hamil yang melaporkan dugaan KDRT justru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Maret 2026. Keluarga korban menilai ada kejanggalan proses hukum, termasuk saksi ahli tidak dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), seperti dilaporkan Kompas.com dan Tirto.id.

Faktor Pendorong dan Respons Pemerintah

Peningkatan KDRT dikaitkan dengan faktor struktural seperti patriarki, kemiskinan, dan tekanan ekonomi rumah tangga, terutama di masa pasca-pandemi dan Ramadhan. Banyak kasus terjadi di ranah personal/domestik, dengan kekerasan fisik mendominasi.

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta kepolisian terus mendorong penanganan cepat. Ops Ketupat Lodaya 2026 menunjukkan respons polisi yang sigap di beberapa wilayah. Namun, tantangan tetap ada: banyak korban enggan melapor karena trauma, stigma, atau proses hukum yang rumit.

Seruan untuk Pencegahan

Komnas Perempuan dan aktivis menekankan pentingnya edukasi, akses layanan perlindungan, dan penegakan UU PKDRT secara tegas. Masyarakat diimbau untuk tidak diam terhadap tanda-tanda kekerasan domestik, seperti luka fisik berulang, isolasi korban, atau perubahan perilaku.

Bagi korban atau saksi, saluran bantuan seperti SAPA 129 (KemenPPPA) atau hotline Komnas Perempuan tetap tersedia 24 jam. Kasus-kasus Maret 2026 menjadi pengingat bahwa KDRT bukan masalah pribadi, melainkan isu hak asasi manusia yang memerlukan kolaborasi semua pihak untuk pencegahan dan penanganan efektif. Pantau terus perkembangan dari lembaga terkait, karena data dan kasus baru terus bermunculan.

admin

admin